Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sticky Ad

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Paham demokrasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia, sesungguhnya sidah mengacu kepada nilai-nilai pancasila. Asas musyawara mufakat dan kekeluargaan/gotong royong, merupakan prinsip nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia yang telah lama berkembang secara baik ditataran masyarakat pedesaan. Dengan demikian, hakikat demokrasi Pancasila yang kemudian dikembangkan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi falsafah ideologi negara sangat mungkin dapat berkembang sesuai dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang pluralistik.

Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan aspek maretial dan formal sebagai berikut.
  • Aspek Material
Prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan menjadi faktor utama, dengan demikian, hasil pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks kegotongroyongan dan kebahagiaan hidup bersama pula.
  • Aspek Formal
Peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 selain mendatangkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupa berkonstitusi tertulis/formal. Di dalam konstitusi (UUD 1945), telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara, antara lain tentang hak kedaulatan rakyat, keuasaan presiden, DPR, Mahkamah Agung, MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ideologi dan sistem politik demokrasi pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945, yang untuk selanjutnya digunakan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dab bernegara.

Sejarah mencatat dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkannya UUD 1945, telah terjadi inkonsistensi terhadap hasil kesepakatan sistem politik. Hal ini terbukti dengan banyaknya perubahan yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut