Prinsip-Prinsip Demokrasi Universal dan Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Dalam tatanan normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini, beberapa faktor seperti faktor mental dan sosiokultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan pengaturan mengenai „distribusi apa saja‟ yang diperebutkan dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja mencoba membangun demokrasi setelah keluar dari otoritarianisme Orde Baru 1998. Meski demikian, hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih dalam tahap “demokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini coba kita bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.
Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya telah banyak dibahas atau bahkan coba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan negara-masyarakattelah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri berkeinginan agar terwujud pemerintah yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua ini merupakan gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.
Gagasan demokrasi tampak ingin diterapkan oleh para pendiri negara kita sejak awal. Hal ini terbukti dalam upaya untuk menyelenggarakan pemilu sebagai sarana untuk membentuk pemerintahan. Langkah awal yang dilakukan adalah melalui penerbitan maklumat wakil Presiden No. X pada 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Selanjutnya pemilu untuk memilih anggota DPR diupayakan terselenggara pada 1946. Tetapi belum sipanya perangkat perundangan yang mengatur pemilu serta instabilitas politik akibat pemberontakan dan penggantian kabinet mengakibatkan pemilu belum kunjung terselenggara hingga 1955. Berdasarkan UU No. 7/1995 akhirnya diselenggarakan pemilihan umum pertama di Indonesia pada 1955 dengan diikuti oleh lebih dari 30 partai politik. Pemilu tersebut berjalan lancar dan demokratis dengan menghasilkan 257 anggota DPR dan 542 anggota konstituante.
Namun, konflik politik yang terjadi telah menyurutkan langkah demokrasi. Berlarutnya pembahasan untuk membentuk UUD baru di lembaga konstituante mendorong langkah Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Sementara, ditolaknya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan Presiden Soekarno kepada DPR telah memicu langkah Presiden untuk membubarkan DPR pada 4 Juni 1960. Dikeluarkan Dekrit Presiden ini telah memulai sebuah babak baru dalam perkembangan politik Indonesia dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin.
Masa 1959 hingga 1965, Pemerintah Soekarno telah menerapkan sistem politik yang disebut sebagai “demokrasi terpimpin”. Walaupun disebut sebagai demokrasi, tetapi pada hakikatnya yang lebih menonjol dalam masa ini adalah kepemimpinan Soekarno. Artinya, ia bukanlah demokrasi yang melibatkan dan mendengarkan masyarakat banyak, tetapi demokrasi yang lebih banyak dimobilisasi dari atas (oleh pemimpin). Tatanan ini bahkan berubah total pasca pembunuhan 6 orang jenderal pada 1 Oktober 1965 akibat konflik politik hingga terbentuknya pemerintahan baru.
Kemudian pada masa Soeharto (Orde Baru) diperkenalkan pula istilah “Demokrasi Pancasila” walaupun menyebut diri sebagai demokrasi, tetap pemerintahan nyang berkuasa selama kurang lebih 32 tahun ini tidak banyak mempraktekkan nilai-nilai demokrasi. Kenyataannya hak-hak politik rakyat dipasung, pers dibungkam, bahkan para pemrotes dipenjara atau dihilangkan secara paksa. Kekuasaan rezim otoriter ini berakhir dengan pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden pada 21 Mei 1998.
Walaupun praktek demokrasi pada masa lalu menunjukkan pengalaman yang kurang bagus, bukan berarti Pancasila tidak melakukan hubungan yang sama dengan demokrasi, pada masa awal kemerdekaan Indonesia, para pendiri bangsa merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Sila-sila yang tercantum di dalamnya merupakan nilai-nilai dasar yang sepatutnya melandasi pemerintahan yang demokratis.
Untuk dapat melihat apakah prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, dapat dilihat dalam pembahasan berikut.
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat demokrasi Pancasila yang tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila lainnya (bulat dan utuh). Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Prof. Dardiji Darmodihardjo, SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
b. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH
Demokrasi Pancasila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (pengertian senada dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Pamudji, MPA)
c. Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Pancasila berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2. Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan pendapat tentang Demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya, yakni :
a. Aspek material (segi isi/substansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan dioleh integrasikan sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian Demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (lihat amandemen UUD 1945 dan penjelasannya dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34).
b. Aspek formal
Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
3. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi universal bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, secara normatif dapat kita simak sebagai berikut :
Demokrasi Universal
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu diantara warga negara
Demokrasi Pancasila
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
Sesungguhnya prinsip-prinsip demokrasi universal memiliki keterkaitan erat dengan Demokrasi pancasila, baik secara noemarif maupun sipstantif keterkaitan tersebut kemidian dipraktikkan swecara khusus (partikular) melalui masukanyadan nilai dan kepribadian Indonesia yang khas sebagai mana tercermin melalui dasar negara pancasila. Dengan demikian, sebenarnya demokkrasi pancasila secara teori maupun memberikan “jiwa “atau „spirit‟‟ kepada para penyelenggara negara (pejabat publik) dan eliti politik untuk dapat melaksanakan syestem politik dan penyelenggaraan negara dengan sebaik-baiknya.